SOSIALISASI HUKUM TENTANG AKIBAT HUKUM DAN UPAYA PENCEGAHAN JUDI ONLINE PADA REMAJA
DOI:
https://doi.org/10.57213/abdimas.v7i1.217Keywords:
Tawuran, Remaja, PenyuluhanAbstract
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada siswa dan siswi di SMK Negeri 4 Kota Tanjungbalai. Adapun yang menjadi latar belakang dalam sosialisasi ini adalah pesatnya perkembangan teknologi menjadikannya sebagai tumpuan dalam segala hidup manusia. Dampak buruk yang dihasilkan oleh perkembangan teknologi salah satunya ialah mudahnya para remaja mengakses perjudian online. Perjudian telah dilarang dalam agama, budaya dan hukum pidana. Remaja yang diharapkan menjadi penerus generasi bangsa akan mengalami moral yang rusak bila terus menerus bermain judi online. Akibat hukum yang terjadi judi online dan upaya pencegahan judi online pada remaja. Adapun peranan bimbingan agama sangat amat penting bagi remaja untuk mencegah perjudian  online.  Bimbingan  dengan  memberikan  ceramah  keagamaan,  pembentukan remaja  masjid  dan  membuat   program  pengajian untuk mencegah maraknya perjudian online yang dilakukan remaja. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan pengetahuan bahayanya judi online pada remaja.
References
Gunawan, Asep Indra. (2022) “Peran Penyuluh Agama Dalam Membentuk Keluarga HarmonisThe Role of Religious Counselors in Creating of Harmonious Families.†At-Tatbiq : Jurnal Ahwal Al-Syakhsiyyah
Hulukati, Yayuk Rizki, Dian Ekawaty Ismail, and Novendri Nggilu. (2020) "Penyalahgunaan Narkotika Oleh Pegawai Negeri Sipil Dilihat Dari Perspektif Kajian Kriminologi." Jurnal Legalitas 13.01
Juhri, Ahmad. (2022) “Bimbingan Agama Untuk Meningkatkan Etos Kerja Anggota Kepolisian Di Polres Gayo Lues.†Inteligensia7(2):101–13. doi: https://doi.org/10.54604/itg.v7i2.195.
Lusiana Pratiwi, (2019) “Peran Orang Tua Dalam Mencegah Kenakalan Remaja Desa Gintungan Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo,†Diklus: Jurnal Pendidikan Luar Sekolah 1, no. 1.
Nugraha, B. D. (2022). Dampak Judi Online Terhadap Prestasi Akedemik Mahasiswa (Studi Kasus Mahasiswa A, B, C, D, E, F, G, H, I) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Nurhidayati, Titin, et al. "Karakteristik Jiwa Remaja Dan Penerapannya Dalam Pendidikan Menurut Islam." As-Sunniyyah 1.01 (2021)
Permata, J., & Deliana, S. M. (2014). Perilaku judi kupon togel pada remaja Desa Sukorejo Kabupaten Kendal. Intuisi Jurnal Ilmiah Psikologi, 6(2)
Sahputra, Dika, et al. (2022) "Dampak Judi Online Terhadap Kalangan Remaja (Studi Kasus Tebing Tinggi)." Islamic Counseling: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam 6.2
Sahri, Alfi, and Winda Kustiawan. (2023) "Perananan Bimbingan Agama Dalam Mencegah Perjudian Online pada Kalangan Remaja di Desa Kuta Ujung Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara." EduInovasi: Journal of Basic Educational Studies 3.2
Suharya, R. (2019). Femonema perjudian di kalangan remaja Kecamatan Samarinda Seberang. Sosiatri Sosio-logi, 7(3)
Simbolon, Jupalman Welly. (2022) "Aplikasi Game Online Higgs Domino Island Di Kalangan Mahasiwa Dalam Perspektif Patologi Sosial." Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama (JISA) 5.1
Syaihu, A. (2023). 8 Langkah Kongkret Antisipasi Judi Online di Kalangan Pelajar dan Mahasiswa. Diakses pada tanggal 9 Januari 2024. https://www.kompasiana.com/ahmad97064/64eaa2d108a8b55407093783/8-langkah-kongkret-antisipasi-judi-online-di-kalangan-pelajar-dan-mahasiswa?page=3&page_images=1
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2).