Implementasi Keuangan Pada Karang Taruna “Persada†Dukuh Dalangan Desa Wringinjajar Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak
DOI:
https://doi.org/10.57213/abdimas.v2i2.130Keywords:
korupsi, kolusi dan nepotismeAbstract
Organisasi masyarakat adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan profesi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Peran organisasi kemasyarakatan ini adalah sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat warga negara Indonesia dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu organisasi masyarakat yang dapat menunjukkan eksistensinya untuk membantu pelaksanaan pembangunan adalah Karang Taruna. Namun dengan adanya beberapa masalah yang hadapi karang taruna diduga dapat menghambat berbagai aktivitas dalam melaksanakan pembangunan di desa. Karang Taruna Persada terdiri atas remaja dengan rentang usia antara 16 hingga 30 tahun. Selain itu juga, Karang Taruna Persada berasal dari berbagai latar belakang ada yang masih duduk di bangku sekolah, sedang menempah perkuliahan, maupun yang sudah bekerja. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat menyebabkan perbedaan pengetahuan maupun pola pikir utang implementasi keuangan
References
Amir Abdul Yusuf. 2014. Pengantar Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.
Harimurti Subanar. 1998. Manajemen Usaha Kecil. Yogyakarta: BPFE UGM.
Jerry J Weygandt. 2007. Accounting Principles. Jakarta: Salemba Empat.
Sumarsono. 2004. Pengantar Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.