BIMBINGAN SISWA TENTANG SANKSI HUKUM BAGI PELAKU TAWURAN ANTAR REMAJA
DOI:
https://doi.org/10.57213/abdimas.v7i1.219Keywords:
Tawuran, Remaja, PenyuluhanAbstract
Masa reformasi di Indonesia bertujuan untuk mewujudkan demokrasi dan kesejahteraan masyarakat, termasuk generasi muda. Generasi muda menghadapi tantangan sosiologis di tingkat nasional dan global. Mereka adalah masa depan bangsa dan membutuhkan bimbingan, baik secara formal maupun informal. Sekolah, keluarga, dan masyarakat memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi penerus bangsa. Namun, kenyataan saat ini menunjukkan bahwa generasi muda kurang memiliki pemikiran kritis dan rentan terhadap perilaku negatif, seperti tawuran antar pelajar. Tawuran ini memiliki penyebab yang kompleks dan dampak yang serius bagi individu dan masyarakat. Tawuran ini mempengaruhi kondisi keamanan negara, iklim investasi, dan perekonomian negara. Sanksi hukum sangat penting dalam menangani tawuran remaja dan memberikan hukuman yang sesuai kepada para pelaku. Sanksi bertujuan untuk menegakkan keadilan, memperbaiki perilaku, dan mencegah tindakan serupa di masa depan. Penegakan hukum yang konsisten dan adil diperlukan untuk memastikan keadilan dan menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengatasi masalah tawuran remaja dan memberikan bimbingan dan pendidikan yang tepat kepada generasi muda. Sekolah, keluarga, dan masyarakat harus bekerja sama untuk membentuk karakter generasi penerus dan mencegah perilaku negatif. Hukum juga memainkan peran penting dalam memberikan sanksi yang tepat dan menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi masyarakat.
References
Ahsanulkhaq, M. (2019). Membentuk Karakter Religius Peserta Didik Melalui Metode Pembiasaan. Jurnal Prakarsa Paedagogia, 2(1), 21-33. https://doi.org/10.24176/jpp.v2i1.4312
Awaliah, Fitri. dkk. “Peradaban Patriotisme Dan Nasionalismeâ€. Jurnal Pendidikan Transpormatif (Jupetra) 01, no. 03 (2022): 62–72.
Awalokita, Sonia. “Resolusi Konflik Kasus Tawuran Pelajar Antara SMA Negeri 6 Dan SMA Negeri 70 Jakarta,†2017, 1–36. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/50207%0Ahttp://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/50207/1/Sonia Awalokita - SPS.pdf.
Haerullah, H., & Elihami, E. (2020). Dimensi Perkembangan Pendidikan Formal Dan Non Formal, Jurnal Edukasi Nonformal, 1(1), 191-207. https://ummaspul.e-journal.id/JENFOL/article/view/504
Jasmisari, M., & Herdiansah, A. G. (2021). Kenakalan Remaja Di Kalangan Siswa Sekolah Menengah Atas Di Bandung: Studi Pendahuluan. 1(1), 137-145. https://doi.org/10.24198/aliansi.v0i0.41940
Mulyadi. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiyaan Dalam Persfektif Kuhp Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor :2/Pid.Sus.Anak/2019/PN.Dpk).†Esensi Hukum 1, no. 1 (2019): 81–95. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v1i1.13.
Ni Made, S., & Ni Ketut, S. (2020). Penyimpanganan Perilaku Remaja Di Perkotaan. KULTURISTIK: Jurnal Bahasa Dan Budaya, 4(2), 51–59. https://doi.org/10.22225/kulturistik.4.2.1892
Putri, P. K. (2022). Manajemen Konflik dan Resolusi Konflik: Sebuah Pendekatan Terhadap Perdamaian. Papua Journal of Diplomacy and International Relations, 2(1), 16–34. https://doi.org/10.31957/pjdir.v2i1.1945
Triandiva, Meisyifa. “Dampak Tawuran Antar Pelajar Di SMKN 1 Budi Utomo Jakarta.†Pendekar: Jurnal Pendidikan Berkarakter 6, no. 1 (2023): 11. https://doi.org/10.31764/pendekar.v6i1.9514.
Wati, S. (2022). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pondasi Karakter Generasi Muda Dalam Berbangsa Dan Bernegara. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(7), 2171-2176. https://journal-nusantara.com/index.php/JIM/article/view/512Hikmah, A. M., More, E., Ramadhan, L. O. A., Atmaja, L., & Subhan, A. (2018, December). Southeast celebes ironsand as source of active anode material with chitosan-PVA binder on lithium-ion battery. In AIP Conference Proceedings (Vol. 2049, No. 1, p. 020059). AIP Publishing LLC.